Phone: (0370)
Email: hukum@lomboktengahkab.go.id
Buka: 08:00 - 16:00 WITA

Tupoksi Bagian Hukum

  1.  Mempelajari, menelaah peraturan perundang-undangan, keputusan, petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis sesuai dengan bidang tugas;
  2. mengoordinasikan perumusan kebijakan teknis penyusunan peraturan perundang–undangan, kerjasama, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  3. mengoordinasikan pelaksanakan pengendalian dan evaluasi kebijakan penyusunan peraturan perundang–undangan, kerjasama, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  4. mengoordinasikan pelayanan administrasi penyusunan peraturan perundang–undangan, kerjasama, bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), serta Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum;
  5. mengoordinasikan penyusunan program Bagian dengan memberikan arahan kepada Kepala Subbagian, mengacu pada Indikator Kinerja Utama, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, Rencana Kerja Pemerintah Daerah dan Rencana Strategis Kabupaten, kebijakan Bupati dan kondisi obyektif sesuai ketentuan yang berlaku;
  6. memfasilitasi dan mengkoordinasikan penyusunan produk hukum serta pengendalian implementasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  7. merumuskan pedoman teknis kerjasama antar daerah, kerjasama dengan pihak ketiga serta kerjasama dengan lembaga / luar negeri;
  8. mengoordinasikan pemberian layanan bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM);
  9. melaksanakan sosialisasi dan desiminasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya serta melaksanakan penyuluhan hukum dan HAM secara terpadu;
  10. mengoordinasikan inventarisasi, dokumentasi produk hukum daerah dan peraturan perundang-undangan lainnya;
  11. mengoordinasikan penyusunan rancangan produk hukum daerah yang terdiri dari peraturan daerah, peraturan bupati, peraturan bersama bupati, keputusan bupati, keputusan bersama bupati, instruksi bupati, perjanjian dan kesepakatan bersama serta yang lainnya menyangkut tentang produk hukum daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
  12. mengoordinasikan penyelesaian perkara atau sengketa dengan mempelajari surat gugatan yang ditujukan kepada pemerintah daerah dan pegawai dalam lingkungan pemerintah daerah yang tersangkut perkara kedinasan dan menjadi kuasa hukum untuk mewakili pemerintah daerah;
  13. melaksanakan kajian hukum dan evaluasi pelaksanaan peraturan perundang-undangan daerah serta mendokumentasikannya;
  14. mengoordinasikan publikasi dan menyebarluaskan peraturan perundang-undangan yang menyangkut bidang tugas pemerintah daerah;
  15. menyusun bahan dalam rangka mengundangkan peraturan daerah dalam lembaran daerah, peraturan kepala daerah, peraturan bersama dan keputusan kepala daerah tertentu dalam berita daerah;
  16. melaksanakan pembinaan dan pemantauan Sistem Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum kepada para anggota jaringan;
  17. mengoordinasikan laporan kinerja Bagian;
  18. mendistribusikan tugas kepada bawahan sesuai bidangnya berdasarkan ketentuan yang berlaku;
  19. mengoordinasikan penyusunan mekanisme sistem prosedur kerja sesuai bidang tugasnya;
  20. mengoordinasikan pengelolaan kesekretariatan, meliputi: perencanaan, evaluasi, pelaporan, keuangan, umum dan kepegawaian;
  21. mengusulkan, menunjuk, menetapkan dan melaksanakan pembinaan pejabat pengelolaan keuangan;
  22. memberikan usul, saran dan pertimbangan kepada atasan sesuai bidang tugasnya;
  23. membina bawahan dalam pencapaian program bagian dengan memberi petunjuk pemecahan masalah agar bawahan mampu melaksanakan tugas jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
  24. mengevaluasi dan mengendalikan pelaksanaan kegiatan pada tahun yang sudah dan sedang berjalan berdasarkan rencana dan realisasi sebagai bahan dalam penyusunan sasaran tahun berikutnya;
  25. menilai pencapaian sasaran kinerja pegawai yang menjadi bawahannya dengan jalan memantau dan mengevaluasi sasaran kinerja pegawai;
  26. melaksanakan koordinasi dan kerjasama dengan perangkat daerah maupun pihak lain dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
  27. mengevaluasipelaksanaan tugas dan menginventarisasi permasalahan-permasalahan yang berhubungan dengan pelaksanaan tugas, serta mencari alternatif pemecahan masalah;
  28. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan terkait dengantugas dan fungsinya; dan
  29. melaporkan hasil pertanggungjawaban pelaksanaan tugas/kegiatan kepada atasan.